koranmonitor – JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan terkait aturan pembekuan partai politik dalam Pasal 48 ayat 2 dan
koranmonitor – JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan terkait aturan pembekuan partai politik dalam Pasal 48 ayat 2 dan