koranmonitor – MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian 20 liter BBM pertalite menggunakan jerigen di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos. Kedua terdakwa yang ditangguhkan itu bernama Aziz Apandi Silalahi selaku buruh training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM. “Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum...

