koranmonitor – MEDAN | Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berkompeten dan/atau tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara yang didakwakan kepadanya. Permohonan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim penasihat hukum dari Law Office DSH & Partners, yakni Ferdinand...

