Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru, Dua Anggota TNI Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara
koranmonitor – MEDAN | Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli Siahaan, dan Praka Dwi Maulana Kusuma, telah divonis masing-masing 8 bulan dan 9 bulan penjara…