koranmonitor – BINJAI | Fakta persidangan yang diungkap terdakwa Erina Sitapura dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram terus menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Erina yang saat kejadian masih berstatus anggota Polri berpangkat Aipda, menyebut adanya dugaan perintah dari oknum perwira Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN untuk menjual sabu...

