JAKARTA-koranmonitor | Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan, jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan
JAKARTA-koranmonitor | Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan, jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan