Syarat Pernikahan Campuran di Indonesia Bagi WNA, Cek di Sini!
koranmonitor – JAKARTA | Pernikahan campuran adalah kondisi di mana warga negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing (WNA). Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, ada syarat-syarat tertentu yang…