koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, setelah terbitnya regulasi pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara. Wiriya menjelaskan, sejak awal Rico Tri Putra Bayu Waas telah menegaskan bahwa pemberian THR...

