Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara 2 Tersangka Pengancaman
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Penghentian penuntutan setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa…