Penyidik Pidsus Kejari Medan Geledah dan sita Dokumen Dugaan korupsi BLUD di RSUD Dr Pirngadi Medan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan, dan menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa, yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin,” kata Valentino saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026), melalui pesan WhatsApp.
Valentino menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan awal telah menghasilkan alat bukti yang cukup, untuk menemukan adanya fakta hukum yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang menggunakan dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Fakta hukum tersebut, lanjut Valentino, mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan, baik sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang turut serta melakukan perbuatan yang diduga mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, Kejari Medan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan.
Seluruh barang bukti yang disita akan diteliti, dianalisis, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya guna memperkuat proses pembuktian.
Valentino menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran penggunaan anggaran, memperkuat alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, serta mengamankan barang bukti strategis yang relevan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegas Valentino. KM-fah/R

