Sidang KIP BPKAD Binjai
koranmonitor – BINJAI | Termohon Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai mendapat teguran keras dalam sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (4/3/2026).
Majelis komisioner menilai sikap termohon tidak mencerminkan pemahaman terhadap mekanisme persidangan sengketa informasi publik. Selain tidak membawa surat kuasa, perwakilan BPKPAD juga mengirimkan surat tanggapan atas panggilan sidang bernomor 000.1/606/BPKPD/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026, yang justru dipandang sebagai tindakan tidak lazim dalam proses ajudikasi nonlitigasi.
Ketua Majelis Komisioner, Eddy Syahputra, membuka persidangan dengan mempertanyakan legalitas kehadiran perwakilan termohon. Dari pihak BPKPAD hadir Pelaksana Tugas Sekretaris, Nadratul Firda, tanpa membawa surat kuasa khusus.
āApakah termohon hadir di sini ada surat kuasa? Kalau beracara di sini harus surat kuasa. Kalau surat tugas itu hanya menghadiri saja,ā tegas Eddy dalam persidangan.
Perwakilan termohon mengakui hanya membawa surat tugas. Eddy pun menegaskan perbedaan mendasar antara surat tugas dan surat kuasa.
āKalau surat kuasa, secara khusus bisa mengambil keputusan. Tapi kalau surat tugas tidak bisa mengambil keputusan, hanya untuk mengikuti sidang saja,ā ujarnya.
Prilaku ini jelas tidak menunjukan etika, ini lembaga Negara bukan LSM, anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus, secara terbuka menyayangkan surat tanggapan atas panggilan sidang yang dilayangkan BPKPAD.
āIni ada tanggapan atas panggilan sidang, tidak lazim ini, tidak menghargai lembaga Komisi Informasi. Ini bukan LSM, ini lembaga negara,ā tegas Safii.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga. āKami akan sampaikan ke wali kota. Ini memalukan, buat tanggapan panggilan sidang pakai kop surat lagi,ā tambahnya.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, disebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik definitif maupun pelaksana tugas. Selain itu, BPKPAD beralasan permohonan informasi dari pemohon belum memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan majelis. Eddy Syahputra menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memiliki PPID sesuai ketentuan perundang-undangan.
Majelis juga menilai sikap BPKPAD bertolak belakang dengan capaian Pemerintah Kota Binjai yang sebelumnya meraih predikat badan publik informatif pada ajang Keterbukaan Informasi Award Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
āIni siapa yang memutuskan tanggapan atas panggilan sidang? Bisa fatal,ā ujar Safii.
Anggota majelis lainnya, Abdul Harris, menyayangkan pernyataan Kepala BPKPAD yang mengaku tidak memahami keberadaan PPID di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
āPerlu diberi pemahaman. Ini sangat fatal, kepala badan tidak mengerti. Masa tidak baca aturan,ā kata Harris.
Ia bahkan menyatakan akan menyurati wali kota dan kementerian terkait untuk evaluasi jabatan. āKepala badan tidak paham, ini bisa dievaluasi,ā ujarnya dengan nada tegas.
Dalam persidangan, pemohon, warga Kota Binjai, menyatakan keberatan atas sikap termohon. Majelis mengabulkan keberatan tersebut dan menunda sidang hingga pekan depan.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan permintaan data mengenai pengusulan, penerimaan, dan realisasi dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2024. Hingga kini, BPKPAD belum membuka data tersebut, sehingga perkara berlanjut ke proses ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.
Safii kembali mengingatkan agar pada sidang berikutnya termohon hadir dengan surat kuasa dan membawa dokumen yang diminta.
āTolong dibawa dokumen fiskal ini, jangan kosong-kosong begini. Ditanggapi laporan masyarakat itu, sudah jadi polemik di tengah masyarakat,ā tegasnya.
Keterbukaan informasi publik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.KM-Nasti.

