koranmonitor – MEDAN | Penerapan tarif parkir di Taman Cadika Medan menjadi sorotan. Hingga kini, pengunjung disebut masih dikenakan tarif Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, meski Pemerintah Kota Medan telah menetapkan tarif baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Pemerhati sosial Kota Medan, Mirza Syahputra, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pembiaran dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan selaku pengelola Taman Cadika.
“Besar kemungkinan di sini ada pembiaran, karena setahu kami Perwal tentang penurunan tarif parkir sudah dikeluarkan pada Februari 2026,” kata Mirza kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, tarif yang diterapkan di Taman Cadika disebut masih menggunakan tarif lama.
Mirza menilai kondisi tersebut bertentangan dengan visi Wali Kota Medan, yakni “Medan untuk Semua dan Semua untuk Medan”.
Ia bahkan meminta agar kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Tengku Chairunniza, dievaluasi apabila terbukti tidak menjalankan kebijakan pemerintah daerah.
“Kami menilai ada ketidaksinkronan dalam pelaksanaan kebijakan. Padahal wali kota sudah mengeluarkan aturan penurunan tarif parkir, tetapi di lapangan masih diterapkan tarif lama,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Tengku Chairunniza, mengatakan karcis parkir yang digunakan di Taman Cadika merupakan karcis lama.
“Itu karcis yang lama. Nanti coba kita tindak lanjuti lagi,” katanya saat dihubungi melalui telepon.
Chairunniza juga mengajak wartawan untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Sekali-sekali kita sama-sama berolahraga di sana dan melihat langsung kondisinya,” ujarnya.
Atas penjelasan tersebut, Mirza meminta Dispora Kota Medan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di Taman Cadika.
Ia mempertanyakan selisih tarif yang masih dipungut dari masyarakat apabila benar Perwal telah menetapkan tarif yang lebih rendah.
“Kalau memang begitu, harus dijelaskan juga ke mana selisih biaya parkir yang dibayarkan masyarakat. Jika tidak ada penjelasan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan dugaan kebocoran PAD,” katanya.
Mirza berharap Wali Kota Medan segera mengevaluasi kinerja Kepala Dispora Kota Medan agar seluruh organisasi perangkat daerah menjalankan kebijakan pemerintah secara konsisten. KMC/R
