koranmonitor – BINJAI | Dugaan perusakan tembok bangunan milik warga berinisial ATK serta penyerobotan jalur kebakaran oleh seorang pengembang berinisial HS menuai sorotan masyarakat.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
ATK melaporkan perusakan tembok pembatas rukonya ke Polres Binjai dengan nomor laporan STTP/550/XI/2023/SPKT/POLRES BINJAI. Ia menyebut tembok sepanjang 15 meter miliknya di Jalan Pahlawan roboh akibat aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan oleh HS untuk pembangunan.
“Saya sudah ingatkan sebelum penimbunan dilakukan, tetapi tidak dihiraukan. Setelah itu, tembok saya roboh dan rusak,” ujar ATK kepada wartawan.
Selain dugaan perusakan, pembangunan yang dilakukan HS juga diduga melanggar aturan karena berdiri di atas jalur kebakaran. Hal ini turut dilaporkan oleh Ketua LSM LPPAS-RI Kota Binjai, Zulkifli, melalui pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 07/LP/AL-BJ/II/2026.
Menurut Zulkifli, hasil peninjauan tim Pemerintah Kota Binjai menunjukkan adanya pelanggaran pada pembangunan tersebut. Ia menyebut dua unit pondasi ruko diduga berada di jalur kebakaran dan di luar batas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 924 yang digunakan sebagai dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Berdasarkan berita acara peninjauan, dua pondasi ruko terbukti berada di luar batas SHM 924. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Zulkifli saat ditemui, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menambahkan, tidak terdapat dokumen alas hak lain selain SHM tersebut dalam pengajuan izin PBG oleh HS. Selain itu, satu unit ruko lainnya diduga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
ATK turut menyayangkan sikap Pemerintah Kota Binjai, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dinilai belum tegas meski telah melakukan inspeksi lapangan.
“Sudah dilakukan sidak dan terbukti melanggar, tetapi tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, ATK berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan melakukan penegakan hukum terhadap terlapor.
Hal senada disampaikan Zulkifli yang mendesak Polres Binjai untuk segera menetapkan HS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Kanit Tipiter Polres Binjai, Hasbullah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya singkat. KM-andy/R
