koranmonitor – MEDAN | Kawasan Danau Lau Kawar, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, ternyata masuk dalam kategori zona merah gunung berapi Sinabung.
Kenyataan itu dibenarkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Rahmajaya Saragih ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/2/2026) sore.
Dia menyebut, danau yang berada di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Tanah Karo ini berada di zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.
Dalam peta yang dikirimnya, zona KRB III adalah wilayah paling berpotensi terkena aliran awan panas, aliran lava, gas vulkanik beracun, hingga aliran lahar.
Diketahui, kawasan ini sekarang dijadikan tempat wisata alam berupa villa, maupun area camping bagi para wisatawan lokal hingga manca negara.
Bahkan, ada juga bangunan permanen beton berupa kafe, villa dan penginapan yang sudah berdiri kokoh di seputaran Danau Lau Kawar.
Saat ini, area wisata Danau Lau Kawar ini ramai didatangi wisatawan berbagai daerah.
Mereka datang menggunakan sepeda motor, mobil pribadi, juga bus untuk berkemah atau sekadar jalan-jalan menikmati liburan dengan panorama pemandangan Alam Lau Kawar dan gunung Sinabung.
Meski demikian, kepala BPBD mengatakan, saat ini gunung Sinabung berada di level 2, karena berjarak 2,5 Kilometer dari arah utara Sinabung. Sehingga menurutnya direkomendasikan tidak berbahaya.
Tetapi, kondisi ini bisa berubah apabila terjadi peningkatan level akibat aktivitas.
“Info dari pos pengamat gunung api Sinabung, status bahaya gunung Sinabung saat ini berada pada waspada level 2. Danau Lau Kawar masuk pada zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) 3 radius 2 Km arah Utara,” kata Kepala BPBD Sumut, Tuahta Rahmajaya Saragih kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
“Terkait status kondisi itu, kita tetap kembalikan kepada pemerintah daerah/kotanya, dan kita tetap koordinasi. Jika itu menjadi ancaman bagi masyarakat, seharusnya pemkab memberikan peringatan kepada masyarakat yang berada di areal kaki gunung Sinabung,” katanya.
Sebelumnya, seorang wisatawan sebut saja Matius Gea asal kota Pematang Siantar, Sumatera Utara merasa kecewa saat mengunjungi lokasi Danau Lau Kawar, Minggu (1/2/2026).
Pemuda berdarah Nias ini menyampaikan kekecewaannya karena dinilainya fasilitas tidak dengan retribusi di lokasi wisata danau Lau Kawar.
Kepada awak media Matius mengungkapkan kekecewaan yang dirasakannya sejak masuk ke lokasi wisata danau Lau Kawar bersama rombongannya pada Sabtu (31/1/2026) sore.
Masuk ke lokasi wisata danau Lau Kawar, Matius dan temannya dikutip biaya retribusi sebesar Rp 10.000/orang dan biaya parkir sebesar Rp5.000/per kendaraan.
Bagi Matius, tidak mempermasalahkan kutipan itu jika digunakan untuk memperbaiki lokasi wisata Danau Lau Kawar dan bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat sekitar.
Kekecewaan Matius kian memuncak ketika bersama rombongan masuk ke lokasi wisata. Di lokasi (camping) Assri Taman Lau Kawar Simalem, dikenakan lagi biaya parkir sebesar Rp.20.000/kendaraan roda 4.
Kutipan berulang itu membuat Matius sebagai seorang wisatawan merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum yang mengutip retribusi mengatasnamakan Pemkab Karo itu.
Karena menurut Matius, seharusnya tidak ada lagi retribusi parkir. Sebab, retribusi itu sudah dikutip terlebih dahulu sebesar Rp.10.000/orang.
Tapi faktanya, di lokasi wisata kendaraannya bersama rombongan tetap dikutip kembali.
“Dari saat masuk kita harus membayar retribusi, perorang dikenakan sekitar Rp10.000-, untuk kendaraan Rp5.000. Ternyata di lokasi wisata juga kita harus bayar parkir lagi, tentu inikan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemkab,” kesal Matius.
“Selain itu, kita melihat dari segi fasilitas atau infrastruktur jalan di sini cukup hancur. Padahal dari sisi pemandangan, dari sisi wisata di Karo ini cukup bagus. Lau Kawar nya cukup cantik,” pungkasnya. KM-ded/R
