koranmonitor – DELI SERDANG | Kinerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam pengelolaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025 mengungkap adanya potensi kerugian daerah akibat bangunan yang belum mengantongi izin PBG.
Di tengah komitmen Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan untuk memperkuat fungsi kecamatan sebagai garda pengawasan pembangunan dan menciptakan birokrasi yang efektif, realisasi pendapatan retribusi PBG justru disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meski pembangunan rumah tinggal, ruko, hingga kawasan industri terus meningkat.
Berdasarkan LHP BPK, hingga 30 September 2025 ditemukan enam bangunan yang telah berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp298.851.094.
Dari jumlah tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, Rahmadsyah, ST, baru menyetorkan Rp169.308.828 pada 5 November 2025. Masih terdapat selisih sebesar Rp129.542.266 yang belum disetorkan.
BPK juga mencatat Kepala Dinas CKTR belum melaksanakan fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian perizinan secara optimal sehingga masih ditemukan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Temuan tersebut bukan kali pertama. Pada LHP BPK Tahun 2023 juga ditemukan potensi pendapatan retribusi PBG yang belum tertagih selama periode 2015–2023 dengan nilai mencapai Rp1.731.338.200.
Meski temuan serupa kembali muncul, hingga kini belum ada informasi mengenai evaluasi terhadap pimpinan Dinas CKTR. Rahmadsyah masih menjabat sebagai kepala dinas.
Saat dikonfirmasi, Rahmadsyah membantah anggapan target pendapatan tidak tercapai.
“Mana ada tidak tercapai? Potensi itu beda dengan realisasi pendapatan,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan meningkatkan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki PBG.
“Kalau ada laporan masyarakat, kita proses. Nanti kita surati Satpol PP untuk tindak lanjutnya,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK maupun evaluasi terhadap kinerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. KMC/R

