Korban dugaan penipuan dan penggelapan memberikan keterangan kepada wartawan di parkiran Mapolda Sumut, Jumat (25/9/2026) sore. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Miris nasib seorang ibu rumah tangga (IRT), Suliwaty (65), warga Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban ke Polda Sumut sejak September 2023 lalu, belum memberikan kepastian hukum kepadanya.
Padahal, Suliwaty mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah terkait proyek penimbunan lahan persawahan seluas sekitar 4 hektare di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Salah satu pihak yang dilaporkannya berinisial BDPS, oknum TNI AU bertugas Lanud Soewondo Medan.
Kepada wartawan, Jumat (25/9/2026) sore, Suliwaty menceritakan perkara tersebut bermula pada Agustus 2022. Saat itu, dia mendapat pekerjaan untuk melakukan penimbunan lahan persawahan seluas sekitar 4 hektare di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Untuk mengerjakan proyek tersebut, Suliwaty kemudian mencari rekanan. Saat hampir bersamaan, BDPS bersama rekannya, DAB, mendatangi Suliwaty dan menawarkan diri untuk mengerjakan proyek penimbunan tersebut.
Menurut Suliwaty, pada awal pertemuan BDPS mengaku sebagai warga sipil dan belum menyebut anggota TNI AU.
Suliwaty kemudian menyetujui kerja sama tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Menurutnya, pembayaran dilakukan beberapa kali, antara lain sebesar Rp300 juta, Rp250 juta, Rp250 juta dan Rp250 juta, Rp250 juta hingga nilai pembayaran disebutnya mencapai Rp1,6 miliar.
Pembayaran tersebut,disertai kuitansi. Namun, pekerjaan penimbunan tersebut tidak diselesaikan. Suliwaty mengatakan masih terdapat sekitar 1 hektare lahan yang belum ditimbun meski pembayaran telah diberikan.
“Penimbunan ini yang akan dilaksanakan mereka ini luasnya 4 hektare lebih kurang. Nah, di tengah perjalanan, pekerjaan itu mereka tinggalkan, uangnya sudah mereka raup semuanya. Terhadap si BDPS, itu ada peninggalan pekerjaan 1 hektare lebih kurang,” ujar Suliwaty saat ditemui di Polda Sumut.
Suliwaty kemudian melaporkan DAB ke Polda Sumut pada 29 September 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan penanganan laporan tersebut sebagaimana yang diharapkannya. DAB dan BDPS belum mendapat proses hukum terkait laporan tersebut.
Belakangan, Suliwaty kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan BDPS ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU (POM AU) Soewondo. Laporan tersebut diterima dengan tanda penerimaan laporan nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.
Suliwaty juga menyebut nilai kontrak pekerjaan penimbunan lahan tersebut mencapai Rp2,05 miliar. Namun, dia mengklaim total uang yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Menurut dia, pekerjaan penimbunan tersebut belum selesai sehingga dirinya harus kembali mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan penimbunan lahan tersebut.
Akibat persoalan tersebut, Suliwaty mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Dia berharap Polda Sumut maupun Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo segera memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikannya.
“Tolong saya lah pak. Tolong bantu saya Pak Kapolda, kasus saya ini sudah cukup lama. Begitu juga dengan pihak TNI AU, saya mohon keadilan. Saya tidak tahu mengadu sama siapa lagi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan laporan tersebut mengatakan akan mengecek penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Saya cek dulu ya ke Krimum. Itukan laporan sudah lama, saya cek dulu,” tandas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Jumat (25/9/2026) sore.
Sementara, Kepala Penerangan Pangkalan TNI AU Soewondo, Lettu Lucky Pratama, ketika dikonfirmasi kru media ini melalui pesan whatsapp, belum memberikan penjelasan terkait laporan tersebut.
Saat awal dikonfirmasi melalui WhatsApp, pesan yang dikirim kepada Lettu Lucky Pratama terlihat telah diterima dan centang dua. Namun, ketika dikonfirmasi kembali beberapa saat kemudian, pesan tersebut hanya menunjukkan tanda centang satu. KM-ded/R

