Terekam CCTV Curi Honda CRF, Pria 18 Tahun Ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan

Terekam CCTV Curi Honda CRF, Pria 18 Tahun Ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan

Polisi amankan maling motor viral, beraksi di 3 TKP. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Tim JCS Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial Z (18), yang terekam kamera pengawas saat mencuri sepeda motor Honda CRF di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Jati Simpang Wowok, Dusun 1A, Medan.

“Tersangka telah melakukan aksinya di tiga TKP, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Medan Area dan Medan Kota,” kata Ainul Yaqin, Senin (31/8/2026).

Ainul menjelaskan, salah satu aksi tersangka dilakukan di Jalan Pukat Banting 1, Kompleks Rahayu Garden, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Selain itu, tersangka juga beraksi di Toko Gasket, Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum.

Di wilayah hukum Polsek Medan Area, tersangka diduga mencuri sepeda motor Honda CRF milik Ryan Sanjaya (23), warga Jalan Sakti Lubis.

Saat kejadian, sepeda motor trail tersebut diparkir korban di tempat kerjanya. Korban kemudian pergi mengantarkan barang pesanan toko.

Setelah kembali ke toko, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas.

“Dari rekaman CCTV korban melihat pelaku dua orang,” ungkap Ainul.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga tersangka Z berhasil ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.

“Untuk proses hukum selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Medan Area,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai joki dan beraksi bersama rekannya berinisial T yang disebut sebagai eksekutor dan kini masih buron.

Kepada polisi, Z juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Dalam aksi tersebut, mereka mencuri Honda Beat warna hitam yang kemudian dijual ke Binjai. Dari hasil penjualan, tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta.

Selanjutnya, di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, tersangka mengaku mencuri Honda CRF yang kemudian dijual dan dirinya mendapat bagian Rp4 juta.

Sementara dalam kasus pencurian di Toko Gasket Medan Area, aksi tersebut masih dalam proses penyidikan sesuai laporan polisi (LP).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. KM-ded/R

Exit mobile version