koranmonitor – MEDAN | Dua pria tak dikenal menaiki sepeda motor melemparkan bom molotov ke salah satu rumah di Jalan Air Bersih Gang Mars, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/9/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut membuat pemilik rumah panik. Dibantu warga sekitar, segera memadamkan api yang membumbung mengenai dinding rumah dan kursi kayu panjang di teras depan.
Beruntung api segera dipadamkan, karena saat kejadian, anak pemilik rumah tengah menonton televisi dan melihat kobaran api. Dia bahkan sempat berupaya mengejar, namun tak berdaya karena pelaku yang mengendarai sepeda motor tancap gas.
Pemilik rumah, Ipan Witarsa (44), Selasa (22/9/2026) menyebut, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota. Dia juga menyerahkan rekaman CCTV yang diperoleh dari tetangga samping rumahnya ke penyidik, dan berharap pelaku dapat ditangkap.
“Kejadiannya Minggu (20/9) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu kakak dan anak kakak saya (keponakan laki-laki) berada di rumah. Keponakan masih menonton TV, tiba-tiba mendengar suara pecahan kaca dan melihat kobaran api di teras depan rumah,” sebutnya.
Terkejut melihat kobaran api, keponakannya itu segera keluar rumah. Dia sempat melihat dua pria mengendarai sepeda motor melintas, lalu berteriak dan mengejar. Hanya saja kedua terduga pelaku melarikan sepeda motor dengan kencang. Tak lama tetangga dan warga sekitar terbangun, dan membantu memadamkan api.
Kasus itu dilaporkan pada Senin malam, setelah pihak korban berusaha mengumpulkan bukti untuk mencaritau pelakunya melalui CCTV. Polisi juga telah melakukan cek TKP, dan berupaya mencari bukti-bukti lain kasus itu, dan segera melakukan interogasi kepada korban dan pihak-pihak yang diperlukan.
Terkait modus pelemparan bom molotov, belum diketahui secara pasti. Tetapi ada dugaan dendam pribadi kepada salah satu yang tinggal di rumah tersebut, dan hal ini masih didalami polisi.
Sementara, dari laporan korban ke Polsek Medan Kota, pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU No.1/2023 dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. KM-ded/R
