RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai
koranmonitor – BINJAI | Gedung rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, namun kabar miring justru menyeruak dari proses pembangunannya. Proyek RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena kemegahannya, melainkan dugaan monopoli yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Data yang terhimpun menunjukkan fenomena yang cukup mencengangkan dalam pengelolaan anggaran negara. Dari total ratusan paket proyek yang tersedia di tahun 2025, mayoritas pekerjaan diduga hanya dikuasai oleh dua entitas saja. Berinisial CV (YP) dan CV (GM) disebut-sebut menjadi “penguasa tunggal” yang memborong hampir seluruh paket pekerjaan.
Masyarakat mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin ratusan paket bisa jatuh ke tangan dua perusahaan yang sama? Praktik ini tentu memicu spekulasi tentang adanya persaingan usaha yang tidak sehat di balik pintu RSUD Dr. R.M. Djoelham.
Sayangnya, upaya untuk mendapatkan klarifikasi justru menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp pada Senin (2/2/2026), Plt Direktur RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai, dr. Romy Ananda Lukman, tidak memberikan respons sedikit pun. Sikap bungkam sang direktur seolah menambah tebal kabut misteri dalam proyek ini.
Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, angkat bicara melihat keganjilan ini. Menurutnya, dominasi satu atau dua perusahaan secara terus-menerus adalah alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa situasi ini sangat bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus transparan.
“Praktik monopoli perusahaan di satu dinas merupakan indikasi kuat adanya persaingan usaha tidak sehat. Ini sering kali menjadi modus klasik KKN. Situasi ini jelas menabrak prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya transparan, adil, dan kompetitif,” tegas Ferdinand dengan nada lugas. Selasa (3/2/2026).
Melihat bungkamnya pihak manajemen rumah sakit, Ferdinand meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia mendesak pihak eksternal untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana dan proses tender di RSUD tersebut.
“Saya meminta dan mendesak pihak Kejaksaan serta KPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan tunggu sampai kerugian negara semakin membengkak. Audit ini penting untuk membongkar apakah ada keterlibatan ‘panitia bayangan’ atau pengaturan spesifikasi teknis yang sengaja dirancang untuk memenangkan vendor tertentu,” lanjutnya.
Secara hukum, Ferdinand memperingatkan bahwa praktik ini diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Pasal 17 dan Pasal 19 dalam aturan tersebut secara tegas melarang penguasaan pasar yang diskriminatif.
“Jika terbukti, sanksinya sangat berat, mulai dari denda ratusan miliar hingga penjara. Tanpa audit dari Kejaksaan dan KPK, praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan rakyat Binjai karena kualitas infrastruktur yang dihasilkan biasanya asal-asalan,” tutup Ferdinand. KM-Nasti

