Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Binjai, Polisi Sita Sabu 6,82 Gram

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Binjai, Polisi Sita Sabu 6,82 Gram

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Binjai, Polisi Sita Sabu 6,82 Gram

koranmonutor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap tiga orang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 6,82 gram.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TJA (30), DA (17), dan JZ (29). Ketiganya kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta lima plastik transparan,” ujar Ismail, Senin (5/10/2026).

TJA ditangkap di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, JZ diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara DA yang masih berusia 17 tahun ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegas Bimo. KM-andy/R 

Exit mobile version