koranmonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Jalan Danau Poso, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, Jumat (24/4/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane tentang adanya aktivitas jual beli narkoba, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Azwir.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DG (33), RA (33), dan EK (41).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat netto 0,85 gram, tiga paket sabu seberat netto 0,52 gram, enam plastik klip kosong, serta dua pipet yang telah dimodifikasi.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. KM- Andy
