Tim Cobra Polres Binjai Bekuk Tiga Pelaku Begal yang Resahkan Warga Sei Bingai

Tim Cobra Polres Binjai Bekuk Tiga Pelaku Begal yang Resahkan Warga Sei Bingai

Tim Cobra Polres Binjai Bekuk Tiga Pelaku Begal yang Resahkan Warga Sei Bingai

koranmonitor – BINJAI | Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, berhasil menangkap tiga pelaku begal yang merampas sepeda motor milik seorang perempuan di Kecamatan Sei Bingai.

Ketiga pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26). Mereka diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik korban berinisial SAG (21).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan pemberantasan kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat itu korban mengendarai sepeda motor D-Tracker BK 5106 RBE ketika dipepet sebuah mobil Toyota Calya berwarna silver bernomor polisi BK 1650 SW.

Dua pria yang keluar dari mobil tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan trauma.

Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.35 WIB, dua tersangka berinisial MR dan JG berhasil ditangkap.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka NS yang berhasil diamankan di Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan dua tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Hizkia.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Binjai juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. KM-andy/R

Exit mobile version