Tim Cobra Polres Binjai Ciduk Pelaku Pembobol Indomaret

Diduga tersangka pembobol indomaret

Diduga tersangka pembobol indomaret

koranmonitor – BINJAI | Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gerai Indomaret di wilayah Kota Binjai. Seorang pria berinisial E (40) berhasil diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pihak Indomaret terkait hilangnya mesin pendingin udara (AC). (1/2/2026).

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat kepolisian atas informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mencuri tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin milik Indomaret pada pertengahan Desember 2025. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap guna menghindari kecurigaan.

“Pelaku mengambil dua unit terlebih dahulu, kemudian satu unit lainnya pada waktu berbeda. Aksi ini tentu sangat merugikan pihak korban,” jelas Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah cover mesin AC, serta alat-alat seperti tang, obeng, dan kunci pas yang diduga digunakan pelaku untuk membongkar mesin AC.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

“Tim Cobra memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Hizkia.

Diketahui, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Hizkia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.KM-Nasti

Exit mobile version