koranmonitor – MEDAN | Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menurunkan personel Mission Impossible Team (MIT) untuk mengungkap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga viral di media sosial (medsos).
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba bersama personel berhasil menangkap dua tersangka curanmor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
Keduanya adalah, EFL (33), warga Jalan Marindal, Gang Rangga, Pasar V, Kecamatan Patumbak dan DK (23), warga Jalan Tri Murti, Pasar IV, Tembung, berstatus sebagai residivis.
Pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari empat laporan korbannya yang kehilangan sepeda motor pada April-Mei 2026.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh yang menerima banyak laporan aksi curanmor memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut itu akhirnya berhasil mengamankan pelaku EFL di Jalan Polonia depan Asrama Angkatan Udara pada Sabtu (16/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB dan DK di Jalan SM Raja Medan pada Minggu 17 Mei 2026 dinihari.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kedua pelaku curanmor yang ditangkap ini mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik para korbannya di wilayah Kota Medan Delis Serdang,” ujarnya Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Ricko mengungkapkan usai diamankan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Untuk hasil interogasinya terungkap tersangka sudah 20 kali beraksi mencuri sepeda motor dari beberapa lokasi di Kota Medan dan Deli Serdang.
Diantaranya membawa kabur sepeda motor milik korban Yasokhi Hulu saat terparkir di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada Kamis (16/4/2026).
Kemudian mencuri sepeda motor milik korban Erick William Geovani saat terparkir di depan warnet, Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, 9 Mei 2026.
“Pelaku juga melancarkan aksinya membawa kabur sepada motor milik Kezia Agatha Aggrayni yang terparkir di teras rumah kos kawasan Deliserdang dan terakhir beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ungkapnya.
“Terhadap kedua pelaku curanmor itu sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” jelas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh bahwa kedua pelaku dalam aksinya menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, menambahkan bahwa kedua pelaku saat beraksi mencuri sepeda motor para korbannya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
“Pelaku EFL terekam CCTV melakukan aksi pencurian (curanmor) di tiga lokasi wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. Sedangkan pelaku DK terekam CCTV sebanyak empat kali beraksi di Kabupaten Deli Serdang,” bebernya.
“Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti dua unit sepeda motor, pakaian, bukti rekaman CCTV, uang tunai serta kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor,” pungkasnya. KM-ded/R
