Tolak Pinjam Mobil, Dokter Kecantikan di Medan Dianiaya Kakak Kandung Diduga Mabuk

Tolak Pinjam Mobil, Dokter Kecantikan di Medan Dianiaya Kakak Kandung Diduga Mabuk

Telinga kanan dokter kecantikan mengalami memar akibat dianiaya abang kandungnya. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Diduga di bawah pengaruh minuman keras (miras), TA Ginting (35), tega menganiaya adik kandungnya, Sri Rejeki Ginting (29), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Minggu (15/3/2026) sekira pukul 17.20 lalu.

Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan dokter kecantikan tersebut mengalami memar di telinga kanan hingga pendengarannya terganggu.

“Waktu dia memukul saya, aroma mulutnya bau alkohol,” sebut Sri Rejeki Ginting, Senin (30/3/2026).

Dia mengaku, sudah membuat laporan polisi atas penganiayaan tersebut dengan Nomor : LP/B/1130/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Maret 2026.

Kata dia, penganiayaan itu diawali kedatangan TA Ginting, warga Tembung ke rumah orang tua mereka di Medan Amplas. Terduga pelaku hendak meminjam mobil korban, namun ditolak.

Pelaku kemudian menarik paksa tas korban tempat menyimpan kunci mobil. Korban mempertahankannya hingga terjadi saling tarik dan akhirnya kunci mobil tersebut jatuh. Pelaku langsung memukul telinga kanan korban.

“Dia sudah sering minjam mobil yang biasa saya pakai, tapi dikembalikan tidak tepat waktu dan sering dalam keadaan rusak,” kesal korban.

Menurut korban, pelaku yang bekerja sebagai teknisi alat berat (excavator) itu sudah terbiasa dalam pengaruh minuman keras sehingga membuatnya ketakutan. Dia khawatir korban dapat mengulangi perbuatannya.

“Harapan saya, terlapor dapat segera diproses hukum, karena saya takut dia kembali menganiaya saya. Setahu saya, terlapor sering minum alkohol dan konsumsi narkoba,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, SH, MH dan Marselinus Duha, SH mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor.

Sebab, penganiayaan itu telah membuat kliennya trauma berat dan pendengarannya terganggu.

“Kita mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor. Karena kalau tidak segera ditangkap, kita takut terlapor mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version