koranmonitor – MEDAN | Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerja sama dengan jajaran Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta, berhasil mengamankan terpidana kasus perlindungan anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mangaratua Siahaan.
Terpidana Mangaratua Siahaan ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan selama lebih dari dua pekan.
Dari hasil pemantauan tersebut, diperoleh informasi bahwa terpidana berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Kalimantan.
Rizaldi menjelaskan, Mangaratua Siahaan menjadi buronan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Sebelumnya, terdakwa sempat diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada 2017.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada 10 Januari 2019, Mangaratua Siahaan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Daerah Khusus Jakarta dengan pengawalan Tim Seksi V Intelijen Kejati Sumut. Selanjutnya, Mangaratua Siahaan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menjalani eksekusi pidana di lembaga pemasyarakatan.
Rizaldi menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masuk DPO.
“Kegiatan Tangkap Buron (Tabur) ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bekerja melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pihak-pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik saksi, tersangka, maupun terpidana, guna mendukung proses penegakan hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban kejahatan,” ujar Rizaldi. KMC/Tim/R
