Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (26/2/2026) siang.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial Feri Manulang (39), warga Jalan Tangguk Bongkar 11 Nomor 44, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan Riki Afriadi (42), warga Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Denai.
āAwalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Denai Gang Jati,ā ujar AKP M. Ainul Yaqin, Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama personel melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas mendapati Feri Manulang tengah memaketkan sabu untuk dijual sambil menunggu pembeli.
āTim opsnal langsung menangkap tersangka. Sempat terlihat barang bukti sabu dibuang ke selokan oleh tersangka,ā jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Feri mengaku memperoleh sabu tersebut dari Riki Afriadi seharga Rp170.000 untuk dijual kembali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Riki Afriadi tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,37 gram, uang tunai Rp40.000, dua unit telepon seluler, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit jam tangan.
āKasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,ā pungkas AKP M. Ainul Yaqin. KM-ded/R

