14.660 Napi Di Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

MEDAN | Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 narapidana (Napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momen HUT RI ke 75 tahun 2020.

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang napi di LP Kelas I Medan, jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2020). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Hadir juga pada kesempatan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno, Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian serta undangan lainnya.

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubsu, Edy Rahmayadi menyampaikan, orang-orang yang mendapat remisi adalah oyang menaati aturan.

Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri.

“Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” sebutnya.

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

“Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya

Di kesempatan terpisah, Kasi Penkum Sumanggat Siagian mengapresiasi pemberian remisi terhadap tahanan yang sudah menjalani hukuman sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang berlaku.KM-Fad

admin

Recent Posts

Semester I 2025, KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp394,2 Miliar Lewat Penindakan Korupsi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp394,2…

56 tahun ago

Banyak Korban Takut Melapor, Kejagung Soroti Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

koranmonitor - JAKARTA | Kejaksaan Agung menyoroti masih banyaknya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Tertutup

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan…

56 tahun ago

Jelang FIA APRC 2025 di Perkebunan Teh Simalungun, Ada Pengecekan Kesehatan Gratis Bagi Warga

KORANMONITOR.COM, SIMALUNGUN - Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 yang diselenggarakan di perkebunan PTPN IV dan…

56 tahun ago

Tiga Pencuri Brankas di Perumahan Griya Asri Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus tiga pelaku pencurian brankas…

56 tahun ago

Minim Sentimen, IHSG dan Rupiah Bergerak Sideways

koranmonitor - MEDAN | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat tipis ke level 7.354…

56 tahun ago