MEDAN | Sebanyak 190 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat potongan tahanan bervariasi atau remisi khusus Hari Raya Waisak pada tahun 2020.
Dari 328 napi beragama Budha di Sumut, sebanyak 190 orang yang menerima remisi khusus hari raya Waisak.
Humas Kemenkemumham Sumut, Josua Ginting menyampaikan, napi yang remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1. Sedangkan RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil.
“Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan,” ucap Josua Ginting, Rabu (6/5/2020).
Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian ini lanjut Josua yakni, narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang, narapidana terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang, dan narapidan terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.
“Penyeraha remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada besok hari (Kamis 7/5/2020),” terang Josua.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, hingga Kamis, (7/5/2020) jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 32.813 orang.
Jumlah itu terdiri dari 22.649 narapidana pria, 1.254 narapidana wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.KM-Fahmi
koranmonitor | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyampaikan, mitigasi bencana harus…
koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…
koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…
koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…
koranmonitor - MEDAN | Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman sebuah masjid di Jalan Setia…