2 Pengerusak Mobil Milik BNN Deli Serdang Ditangkap, 4 Orang Masih Buron

oleh

LUBUK PAKAM | Dua pelaku yang terlibat dalam pengrusakan mobil milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, berhasil ditangkap.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (7/8/2020) mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap ada dikenakan 2 kasus.

” Satu tersangka terkait kasus memprovokasi dan menghalangi petugas. Sedangkan seorang tersangka lagi, Kadus pengerusakan mobil,” kata Kombes Pol. Yemi Mandagi, didampingi Wakapolresta AKBP Julianto P. Sirait dan Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus.

Disebutkan Kapolresta, kedua pelaku masing-masing berinisial IH (32) merupakan kepala dusun (kadus). Dan AR (25). Keduanya warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu.

” Peran keduanya berbeda saat peristiwa.
IH pada saat itu memprovokasi dan menghalangi petugas, sementara AR tersangka pengrusakan,” terang Kapolresta.

Selain IH dan Ar, polisi kini memburu empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini kermaptnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, menegaskan, pihaknya akan memburu empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelakunya tidak tertutup akan bertambah, mengingat waktu peritiwa pengrusakan dilakukan massa. Jadi, kasus ini masih terus dikembangkan,” sebut Firdaus.

Diketahui pada Rabu (5/8/2020), satu unit mobil BNN Deli Serdang jenis Avanza dirusak massa di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, saat melakukan penggerebekan bandar narkoba.

Akibat peristiwa itu mobil tersebut rusak berat dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Deli Serdang.KM-Fad