2 Sekawan Asal Tanjung Tiram Nekat Rampas Hape di Siang Bolong

BATU BARA | Dua sekawan dicokok polisi dibantu masyarakat setempat. Mereka nekad merampas HP disiang bolong di Jalan Merdeka Dusun I, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Minggu (7/6/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP M. Iskad kepada wartawan membenarkan telah mengamankan 2 tersangka perampas HP milik korban Yusril (41) warga Dusun X Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka adalah Risky Syahputra (21) yang sehari-harinya berprofesi sebagai Nelayan warga Jalan Beringin Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Dan Abdul Aziz (25), tidak memiliki pekerjaan tetap warga Jalan Beringin Dusun XIII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Disebutkan Kapolsek, pada Minggu (7/6/20) sekira pukul 13.30 Wib, korban bersama dengan istri dan kedua orang anaknya sedang mengendarai Sepeda Motor, dari Desa Pahang menuju ke pajak buah Tanjung Tiram.

Sesampainya dilokasi kejadian tiba-tiba 2 orang laki-laki, dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah memepet dari sebelah kanan, dan merampas HP milik korban yang sedang dipegang Istrinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku.

Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Labuhan Ruku langsung menugaskan Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak turun ke TKP.

Bersama dengan masyarakat setempat, dalam waktu singkat petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, berikut barang bukti HP milik korban.

Selain menyita HP, petugas juga menyita 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah BK 2822 OAE yang dipergunakan kedua tersangka merampas HP milik korban.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.KM-Red/EP

admin

Recent Posts

Jampidsus: Reynanda Ginting Sosok Berdedikasi Tinggi Dalam Menjalankan Tugas

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…

56 tahun ago

Wanita Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk di Jalan Brigjen Zein Hamid

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…

56 tahun ago

Ini Kata Perbaikan, Soal Senjata Api Milik Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting

koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…

56 tahun ago

Mensos Umumkan 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Titik Sekolah Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…

56 tahun ago

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - DUMAI | Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli…

56 tahun ago

Sekolah Rakyat Mulai Matrikulasi 14 Juli, Diawali Cek Kesehatan

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Sosial memastikan Program Sekolah Rakyat tahap pertama akan memulai kegiatan…

56 tahun ago