2 Sekawan Asal Tanjung Tiram Nekat Rampas Hape di Siang Bolong

BATU BARA | Dua sekawan dicokok polisi dibantu masyarakat setempat. Mereka nekad merampas HP disiang bolong di Jalan Merdeka Dusun I, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Minggu (7/6/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP M. Iskad kepada wartawan membenarkan telah mengamankan 2 tersangka perampas HP milik korban Yusril (41) warga Dusun X Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka adalah Risky Syahputra (21) yang sehari-harinya berprofesi sebagai Nelayan warga Jalan Beringin Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Dan Abdul Aziz (25), tidak memiliki pekerjaan tetap warga Jalan Beringin Dusun XIII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Disebutkan Kapolsek, pada Minggu (7/6/20) sekira pukul 13.30 Wib, korban bersama dengan istri dan kedua orang anaknya sedang mengendarai Sepeda Motor, dari Desa Pahang menuju ke pajak buah Tanjung Tiram.

Sesampainya dilokasi kejadian tiba-tiba 2 orang laki-laki, dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah memepet dari sebelah kanan, dan merampas HP milik korban yang sedang dipegang Istrinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku.

Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Labuhan Ruku langsung menugaskan Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak turun ke TKP.

Bersama dengan masyarakat setempat, dalam waktu singkat petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, berikut barang bukti HP milik korban.

Selain menyita HP, petugas juga menyita 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah BK 2822 OAE yang dipergunakan kedua tersangka merampas HP milik korban.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.KM-Red/EP

admin

Recent Posts

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago