Categories: Uncategorized

4 Terdakwa Korupsi di Dinas Perhubungan Padangsidempuan Dihukum 12 Bulan Penjara

MEDAN | Empat orang terdakwa perkara korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas (traffic light) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Keempat terdakwa yakni, Plt Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, Imran, mantan Kadis, Ahmad Bestari Lubis, Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang/ Jasa, Timbul dan rekanan Muhammad Bajora Lubis selaku Direktur CV. Rezha Amaliah. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imran, Ahmad Bestari Lubis, Timbul dan Muhammad Bajora Lubis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum para terdakwa selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul azis di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/3/2019).

Selain kurungan badan, keempat terdakwa juga diperintahkan masing-masing membayar uang pengganti (UP) Rp117 juta lebih, dari total kerugian negara Rp467 juta lebih.

Majelis hakim menilai perbuatan keempatnya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Majelis hakim menyebut, kasus korupsi yang berasal dari APBD Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 senilai Rp525 juta itu, menyebabkan traffic light di Kota Padangsidimpuan semrawut dan terbengkalai. 

Apalagi, dalam pelaksanaannya, proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim

Sementara, JPU dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, putusan ini lebih ringan dari tuntutannya yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut UP. 

“Untuk uang pengganti para terdakwa masing-masing sudah mengembalikan ketika tuntutan. Makanya atas putusan ini, kita masih pikir-pikir karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” ungkapnya.KM-apri

admin

Recent Posts

Irjen Pol Whisnu Hermawan Buka Kejuaraan Basket Pelajar Kapolda Sumut Cup 2025

koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Minta Maaf, Insiden Salah Tangkap Ketua DPD NasDem

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lepas Peserta Trail of The Kings, Seribuan Pelari Jelajahi Panorama Danau Toba

koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…

56 tahun ago

87 Penjahat di Medan Ditangkap, Panglong dan Gudang Butut Penadah Barang Curian Diultimatum

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…

56 tahun ago

Polda Patsus 4 Personel Polrestabes Medan Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut

koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Genjot Penyelesaian Konflik Agraria, 133 Kasus Masih Berlangsung

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria…

56 tahun ago