BATU BARA | Luar biasa. Itulah kata yang terucap dari pemerhati pemerintahan desa Ute Kamel, Senin (27/7/202/) petang, menanggapi aksi Kades Pakam Raya Selatan (PRS), Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang tetap mengabaikan dua rekomendasi Komisi i DPRD Batu Bara.
Setelah pada bulan Mei 2020 lalu memberhentikan sejumlah Parades tanpa mengacu pada ketentuan berlaku. Kini Kades yang dilantik akhir Desember 2019 itu, kembali berulah memberhentikan sejumlah Parades-nya. Disebut-sebut, pada item kedua ini, ada 5 Parades diberhentikan.
Uniknya, pada pemberhentian sejumlah Parades kali ini Kades PRS diduga hanya bermodal sepenggal surat keterangan, yang bertengger pada usulan sejumlah tokoh agama setempat.
Berdasarkan amatan wartawan, pemberhentian sejumlah Parades dilakukan Kades dengan surat keterangan Nomor : 470/ /VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, ditanda tangani Kades PRS, Parluhutan Situmorang.
Pemberhentian Parades tersebut berdasarkan hasil rapat desa pada Jumat 12 Juni 2020, membahas masalah ‘Dengan mendahulukan ibadah, Kades Pakam Raya Selatan melakukan surat peringatan dan pemecatan’. Dalam surat itu disebutkan, masyarakat resah dan mengusulkan Parades diberhentikan secara hormat sebagai perangkat desa.
Abaikan Rekomendasi
Sekedar informasi, pada pemberhentian Parades sebelumnya, Kades PRS telah dua kali dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Komisi 1 DPRD Batu Bara yang dipimpin Azhar Amri.
Dalam RDP tersebut Komisi 1 telah mengeluarkan rekomendasi, agar Kades mengaktifkan kembali perangkat desa-nya.
Bahkan pada RDP kedua, Ketua Komisi 1 menyatakan apabila rekomendasi tidak diindahkan, akan berbuntut terbitnya rekomendasi Komisi I ke Bupati Batu Bara, untuk menonaktifkan sementara Parluhutan Situmorang dari jabatan Kades.
Namun meski mendapat ‘kartu merah’ dari Komisi I DPRD Batu Bara, Kades PRS tetap ngotot memberhentikan parades yang telah bekerja cukup lama di desa tersebut.
Sebagai gantinya Kades diduga kuat mengangkat Parades dari bekas timsesnya sewaktu Pilkades.
Menanggapi keanehan sikap Kades PRS, pemerhati pemerintahan desa Ute Kamel menuding kebijakan Kades aneh dan keliru.
“Terkesan aneh dan keliru. Harusnya undang undang sebagai acuannya. Apalagi sudah terbit Surat Edaran Bupati Batu Bara ke 3 yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa”, ketus Ute.
Untuk itu Ute mendesak Komisi I DPRD Batu Bara untuk menegakkan peraturan dengan mengajukan rekomendasi penonaktifan sementara Kades PRS dari jabatannya kepada Bupati Batu Bara.
Ute berkeyakinan Komisi I DPRD Batu Bara konsekwen dalam menegakkan peraturan, tidak menegakkan benang basah atau tidak membenarkan kebijakan yang keliru.
“Kita yakin Komisi I akan rekomendasi penonaktifan sementara Kades PRS karena diduga kuat telah melanggar kewajiban sebagai Kepala Desa dimana Kades harus mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”, tukas Ute.
Ute Kamel juga meminta Bupati Batu Bara Bapak Ir H Zahir, MAP menindak tegas Kades PRS yang terkesan telah melunturkan wibawa Komisi I DPRD serta mengabaikan edaran Bupati selaku pucuk pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.KM-Red/ep
koranmonitor - PANCUR BATU | Usai viral video wisatawan di palak di tengah hutan saat…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan, apresiasi kepada Pasukan…
koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…
koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…
koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…