MEDAN | Untuk ketiga kalinya, mahasiswa tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (PD GAM Palas) aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa 22/10/2019).
Mahsiswa kembali mendesak dan menuntut janji Kejatisu mengusut dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Rekonstruksi Pembangunan DPT, melibatkan Kepala BPBD Palas, HH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PT ASP selaku rekanan/pelaksana kegiatan.
” Ini aksi kami kesekian kalinya. Kami meminta Kepala Kejatisu, Fachruddin Siregar serius mengusut dugaan korupsi, yang disinyalir melibatkan Kepala BPBD Palas, dan PT ASP. Kami minta periksa Kepala BPBD Palas dan Pimpinan PT ASP,” sebut Kordinator aksi Abdul Kadir Daulay.
Dikatakannya, Kejatisu jangan hanya ‘manis dimulut’ dengan akan menindaklanjuti atau proses laporan/informasi dari PD GAM Palas. Tapi, sebaliknya mengusut dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
” Kejatisu harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga hukum, menindaklanjuti laporan dan informasi disampaikan masyarakat/mahasiswa. Beri kepercayaan kepada masyarakat dan mahasiswa, bahwa Kejatisu menjalankan fungsinya, bukan sebaliknya membuat masyarakat dan mahasiswa tidak percaya,” terangnya.
Kasi Intel Kejatisu, Erman Syafrudianto kepada mahasiswa mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan dan informasi mahasiswa terkait dugaan korupsi di BPBD Palas. Dan telah meminta Kejari Palas untuk melakukan proses selanjutnya.
” Kita tetap awasi Kejari Palas untuk menindaklanjuti laporan dari PD GAM Palas terkait dugaan korupsi di BPBD Palas,” sebutnya singkat.
Tanggapan Rudi sempat mendapat tanggapan lain dari pengumjukrasa. Dimana, Kejatisu terkesan tidak serius dan sengaja tidak menindaklanjuti informasi dan.laporan PD GAM Palas. Sebab, setiap mahasiswa berunjukrasa, pejabat Kejatisu yang menanggapi berganti-ganti, sehingga perkembangan laporan ‘jalan ditempat’.
Pantauan di lapangan mahasiswa kembali membawa spanduk disertai foto Kepala BPBD Kab. Palas HM Hamka Harahap, bertuliskan ‘Panggil dan Periksa Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Palas, A/N HM Hamka Harahap, serta Direktur PT ASP, Karena Kami Menilai Telah Gagal Dalam Pekerjaan Rehabilitasi Rekonstruksi Pembangunan DPT’.
Dan ‘Apabila Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tidak Memproses Hukum Atas Informasi Yang Kami Berikan, Patut Kami Meduga Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menerima Hadiah/Janji Dari Orang Tertentu di Kabupaten Padang Lawas’.
Abdil Kadir mengungkapkan, Kepala BPBD Kab. Palas, HH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Direktur PT ASP, diduga korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi rekonstruksi pembangunan DPT Bantaran Sungai Sosa Hilir Pasar Lombang Kecamatan Sosa Kabupaten Palas.
Bupati Harus Evaluasi
Ini sesuai dengan nomor kontrak No 10/SP.04/PPK/BPBD-RR/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 sebesar Rp4.429.657.000 termasuk PPN 10%. Hasil investigasi lapangan PD GAM Palas, diduga kuat Kepala BPBD Palas dan Direktur PT ASP berkolaborasi atau kompromi keuntungan dengan mengurangi volume dan bahan material fisik
Pekerjaan senilai Rp4.429.657.000 tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Medan. Dimana terdapat kelebihan perhitungan harga pekerjaan sebesar Rp.130.979.016.
PD GAM Palas berkeyakinan adanya dugaan KKN, mulai dari pengadaan hingga pekerjaan. Dan bukan rahasia umum, untuk mendapatkan pekerjaan dan proyek besar harus sanggup memberikan namanya Fee kepada orang-orang tertentu, sehingga proyek bisa dikondisikan.
” Terkait dugaan korupsi tersebut, PD GAM Palas meminta Bupati Palas H. ALI Sutan Harahap (TSO) mengevaluasi dan mencopot HH sebagai Kepala BPBD Palas, karena dinilai gagal menjalankan Program Bercahaya untuk Padang Lawas. Dan Bupati agar perintah kepada OPD yang membidangi agar memblacklist PT ASP,” tegas Abdul Kadir.KM-red