Categories: Uncategorized

Aktivis Gemkara : Polres Batubara Harus Sidik Seluruh Galian C di Batubara

BATUBARA | Keberadaan penambangan galian C yang marak di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Batubara harus ditinjau ulang.

Berbagai jenis penambangan galian C mineral berupa batu padas, pasir dan tanah uruq yang ‘mewabah’ di kabupaten tersebut ditenggarai tidak memiliki izin yang lengkap. Bahkan disinyalir ada galian C yang tidak memiliki izin atau izinnya telah kadaluarsa.

Aktivis Gerakan Masyarakat Menuju Kemakmuran (Gemkar) Batubara, Yusriadi Sitorus di Lima Puluh, Selasa (8/1/2019) meminta Polres Batubara melakukan penyidikan status galian C di seluruh Kabupaten Batubara.

Selain galian C batu padas di Mangkai Lama Kec. Lima Puluh, juga galian C batu padas di proyek small holder Kec. Sei Balai. Selain itu galian C pasir di sungai-sungai yang berada di Kabupaten Batubara serta pengerukan pasir di bibir pantai Batubara yang pernah marak.

Yusriadi mengingatkan pengelola galian C tersebut harus mempedomani UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan : ‘ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.

Selanjutnya ditegaskan caleg DPRDSU dapil Batubara, Asahan dan Tanjungbalai itu pengelola harus memiliki izin penjualan dan pengangkutan hasil galian C.

“Perlu disidik seluruh izinnya dan bila perlu proses mendapat izin tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pinta Yusriadi.

Senada aktivis Batubara Hijau Arsyad Nainggolan menduga tidak ada upaya pengelola untuk melakukan pemulihan lingkungan baik selama beroperasi apalagi setelah meninggalkan lokasi galian.

“Ada juga pidana bagi pengelola galian C yang lalai melakukan pemulihan lingkungan atau reklamasi,” terang Arsyad.

Baik Yusriadi maupun Arsyad menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Batubara yang telah berkomitmen menindaklanjuti permasalahan galian C di desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh.

“Kita mohon agar Polres Batubara melakukan hal yang sama keseluruh galian C di Kabupaten Batubara,” harap Yusriadi Sitorus yang diamini Arsyad Nainggolan.KM-eps

admin

Recent Posts

Baru Menjabat, Kasat Narkoba Polres Binjai Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Kwala Mencirim

koranmonitor - BINJAI | Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba)…

56 tahun ago

Spesialis Begal Terkapar Ditembak, 7 Kali Beraksi

koranmonitor - MEDAN | Seorang spesialis begal, M Albhi Ilham Barus (21), terkapar bersimbah darah…

56 tahun ago

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Maling Kabel

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Tuntungan meringkus Sabirin (41), warga Jalan Jamin Ginting, Padang…

56 tahun ago

Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Menkeu

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)…

56 tahun ago

Polres Labusel Ungkap 2 Jaringan Pengedar 408 Gram Sabu di Asam Jawa

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengungkap praktik peredaran…

56 tahun ago

Bus ALS Terguling dan Seruduk Warung di Jalinsum Labusel, 5 Penumpang Luka

koranmonitor -  LABUSEL | Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan…

56 tahun ago