TANJUNG BALAI | Remaja berinisial S alias P usia 16 tahun, pelaku persetubuhan disertai pembunuhan terhadap korban MNS berusia 14 tahun di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/3/2020) mengatakan, peristiwa persetubuhan disertai pembunuhan berawal, saat pelaku S alias P dari warnet ke rumah uwaknya yang bersebelahan dengan rumah korban pada Sabtu (7/3) sekira pukul 03.00 WIB.
Disana, pelaku sempat makan dan sekira pukul 04.00 WIB keluar rumah uwaknya itu.
“Saat keluar rumah timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku lalu mengambil sendok semen yang berada disamping rumah uwaknya,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.
Kemudian, kata Putu, pelaku lalu mencongkel pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil dibuka pelaku masuk dan menuju kamar korban.
“Sebelum masuk ke kamar korban pelaku sempat melihat orang tua dan kedua adik korban sedab tertidur di depan ruang televisi,” ujarnya.
Melihat situasi aman pelaku pun masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur di atas kasur. Pelaku lalu merebahkan tubuhnya disamping tubuh korban, serta mengambil bantal yang ada di dekat kasur tersebut.
“Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal. Korban yang terbangun melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Melihat keadaan itu, kata Putu, pelaku mencekik korban dengan keras, serta memukul daerah pipi sebelah kiri korban sebanyak 5 kali.
“Melihat korban tidak lagi melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia, pelaku kemudian menurunkan celana pendek korban dan menyetubuhinya,” jelasnya.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, kata Putu, pelaku lalu pergi meninggalkan korban.
“Sebelum pergi pelaku menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur. Selanjutnya, pelaku pergi ke luar rumah dari pintu belakang rumah korban,” pungkasnya.KM-red