Aneh, Anggaran Honor TKS Berlebih, Kadinkes Batubara Ngotot Honor 18 Paramedis TMT Dibayar Bulan Juni

oleh

BATUBARA | Meski anggaran honor untuk TKS di RSUD Batubara tahun 2019 telah disiapkan untuk 204 orang. Namun Kadis Kesehatan Kabupaten Batubara hanya mengekuarkan anggaran untuk 177 orang saja.

Selain itu, nasib 18 tenaga paramedis RSUD Batubara semakin runyam, usai terbit SK baru tanpa membatalkan SK lama, sehingga pembicaraan terus bergulir bagai bola salju.

Berbagai kalangan menilai sikap Kadis Kesehatan Batubara dr. Dewi Chailaty yang mengeluarkan SK ganda terhadap tenaga paramedis yang sama, serta belum dibayarkannya honor ke 18 belas pegawai honorer RSUD Batubara merupakan sikap tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan penelusuran wartawan diperoleh, informasi untuk tahun anggaran 2019, alokasi honor TKS di RSUD Batubara tersedia untuk 204 orang.

Namun anehnya, menurut sumber, anggaran yang boleh dibayarkan menurut Kadis Kesehatan hanya untuk 177 orang saja. Dengan demikian masih tersisa anggaran untuk pembayaran honor 27 TKS lagi.

Menanggapi hal itu aktifis muda NU Batubara, Jasmi Assayuti, SH. MH (foto) mengatakan, dirinya merasa aneh dengan sikap Kadis yang sepertinya menyembunyikan sesuatu.

“Aneh, mengapa Kadis tidak mau membayarkan honor 18 tenaga paramedis tersebut sejak Januari padahal masih berlebih anggaran honor untuk 27 orang lagi”, ujar Jasmi.

Jasmi menduga ada maksud tersembunyi Kadis Kesehatan dengan menolak pembayaran honor 18 tenaga paramedis terhitung Januari 2019. Padahal mereka merupakan pengganti (resign) yang mengundurkan diri.

Disebutkan Jasmi, tindakan Kadis Kesehatan merupakan penzoliman terhadap pekerja. Menurut Jasmi siapa yang menzolimi hak-hak bawahannya itulah wujud penzoliman.

Terkait hal itu Jasmi menyatakan siap mendampingi ke 18 tenaga paramedis tersebut untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kita siap mendampingi mereka menemui Bupati Batu Bara atau bila perlu NU siap berunjukrasa bersama mereka”, tegas Jasmi.

Informasi beredar, 18 para medis di RSUD menerima dua SK dalam setahun. SK pertama diterbitkan pertanggal 04 Januari 2019 berlaku selama satu tahun anggaran. Dan SK kedua diterbitkan pertanggal 17 Juni 2019 berlaku selama 7 bulan anggaran.

Telah diberitakan sebelumnya, Kadis Kesehatan Kab Batubara dr Dewi Chailaty, M, Kes menyebutkan gaji ke 18 tenaga para medis di RSUD hanya dapat dibayar terhitung Juni 2019.

“Pembayaran gaji terhitung Januari 2019 tidak dapat direalisasikan karena bisa menjadi temuan. Namun bila terhitung Juni 2019 maka akan disegerakan”, ujar Dewi.

Meski begitu hingga Rabu (11/9/2019) petang ke 18 tenaga paramedis RSUD Batu Bara tersebut belum juga menerima honor yang menjadi haknya.KM-eps