ASAHAN-koranmonitor | Seorang wanita berinisial PL berusia 48 tahun, ditangkap unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Wanita warga Jalan Randu Lk. IV Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan itu, ditangkap karena melakukan mencuri uang.
” Benar seorang wanita kita amankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan. Aksi tersangka terjadi pada Rabu 6 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib,” sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2021).
Kata Kapolres, korban setelah mengutip uang arisan dan menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp8.000.000 diruang Shalat dirumahnya. Lalu korban tertidur, kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban, dan langsung mengambil uang milik pelapor sebesar Rp8.000.000.
“Saat tersangkanberaksi. Korban tersentak lalu berteriak meminta tolong dan terlapor langsung kabur dengan membawa uang milik korban,” ujar Kapolres Asahan.
Setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television (CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SHÂ langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku.
Pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 09.00 wib, unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial PL. Lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian uang dirumah korban.
“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.600.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 Jaket Lea warna biru,” ujar Kapolres Asahan.
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,KM-fad