Aset Desa Dirusak Oknum LSM, Kades Simpang Gambus Laopr ke Polres Batu Bara

BATU BARA | Kepala Desa (Kades) Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Idris (foto) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Batu Bara. Ini terkait oknum LSM di Kabupaten Batu Bara merusak aset desa

Idris mengatakan, kejadian pengrusakan terjadi Jumat (22/5/2020) sekira pukul 09.30 Wib. Dan dirinya membuat LP pada Sabtu (23/5/2020).

“Pengaduannya didasarkan pengrusakan aset pemerintah desa Simpang Gambus, berupa 1 unit laptop berisi data desa, 1 set meja kursi serta 1 unit HP android milik operator desa,” kata Idris kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (2/6/2020)

Dijelaskan Idris, oknum LSM Herman dan Alianur yang melakukan pengrusakan ketika itu meminta data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) serta mempertanyakan ketidakadilan penerima BST.

Dikatakan Idris, saat kedua oknum LSM datang, salah seorang langsung melakukan perekaman video menggunakan HP android. Sementara saat itu pihak desa sedang sibuk mengurus pembagian BST.

Saat itu menurut Idris, dirinya telah menjelaskan data ada di Dinsos Batu Bara. Sedangkan pihak desa hanya mengusulkan nama nama warga yang layak menerima bantuan.

“Tapi nama nama yang muncul berdasarkan data Kemensos tahun 2015 sehingga banyak yang tidak sesuai. Ketika pendataan tahun 2015 warga yang saat ini tergolong mampu masih hidup dibawah standar namun setelah 5 tahun ekonominya telah membaik namun tetap tercantum sebagai penerima BST”, terang Idris.

Tidak terima penjelasan Kades, salah seorang oknum LSM langsung marah-marah dan memukul meja dan kursi kerja kantor. Akibatnya laptop dan HP mengalami kerusakan, demikian pula meja dan kursi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus Idris.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Menanggapi dugaan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka pengrusakan aset milik desa Simpang Gambus, praktisi hukum Syahrial Sirait membenarkan pasal yang dikenakan pihak Reskrim.

Namun Syahrial beranggapan seharusnya dijunctokan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.KM-Red/AP

admin

Recent Posts

Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menemui langsung perwakilan buruh…

56 tahun ago

Wagub Sumut Lantik Direktur PT PPSU dan PD AIJ, Tekankan Lima Prinsip Tata Kelola

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik dua direktur Badan Usaha…

56 tahun ago

Polda Bali Periksa 3 Polisi Usai Intimidasi Wartawan, Larang saat Liputan

koranmonitor - BALI | Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda…

56 tahun ago

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

koranmonitor - JAKARTA | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim,…

56 tahun ago

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

koranmonitor - JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

56 tahun ago

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun, Seorang Pria Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial JH (44), warga…

56 tahun ago