KARO | Oknum guru SD Negeri 040463 Sumbul Kabanjahe, Andarias Tarigan (foto), tak berkutik ditangkap petugas Polres Tanah Karo dari rumahnya Jalan Jamin Ginting Dusun X Belakang Samsat Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Sabtu (16/11/2019).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) usia 52 tahun ini diamankan karena di duga mencabuli 9 murid kelas I, saat berada dalam ruang belajar (kelas). Perbuatan bejat itu terungkap usai salah seorang murid mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya.
Dan setelah ditanyai orang tuanya, ternyata siswa tersebut telah cabuli oleh sang predator (gurunya) dengan cara menarik badan korban (murid) dan memangkunya diatas paha. Kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemaluan dari luar pakaian korban.
Tak terima, orang tua korban yang mendengar pengakuan tersebut langsung saja mendatangi sekolah untuk menanyakan hal ini. Dan bertemu dengan salah seorang guru, dan kemudian guru tersebut menanyakan kepada murid-murid di Kelas 1. Alangkah terkejutnya ternyata sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah dicabuli oleh pelaku.
Kesembilan korban diantaranya berinisial, EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OEM (8), LS (7), NB (10), dan SA (8). Kemudian orang tua dan guru melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo
Menurut orang tua korban, Endang Tripusarani mengatakan, anaknya mengaku takut untuk sekolah karena bertemu pelaku (Andarias Tarigan,red).
“Anak saya bilang kalau gak mau sekolah, takut. Minta diantar terus minta dijemput. Ketika ditanyain, ternyata gurunya kerap megang-megang kemaluannya,” jelasnya.
Lanjutnya dirinya melaporkan hal tersebut ke sekolah, dan kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo. “Langsung ke sekolah nanyakan ini, rupanya pas ditanyain guru Agama, ada lagi yang dilecehkan guru itu,” kesalnya.
Dilakukan Di Ruang Kelas
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengarahkan korban visum ke RSUD Kabanjahe. Sementara petugas langsung mengamankan pelaku dari rumahnya dan langsung digiring ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Humas Polres Tanah Karo, Aiptu Joni Sitepu mengatakan, kalau pelaku merupakan wali kelas korban, dan pelaku sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Tanah Karo.
“Pelaku merupakan wali kelas kesemua korban, dan perbuatannya dilakukan di dalam ruang kelas. Dan pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan. Dan korbannya sudah diarahkan visum, dan sedang memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Untuk pelaku terancam perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan…
koranmonitor - MEDAN | Kuasa hukum Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan laporan yang dilayangkan…
koranmonitor - MEDAN | Pada hari ini pelaku pasar akan menanti kebijakan suku bunga cuan yang…
koranmonitor | Gedung Putih mengatakan saat ini tengah direncanakan pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin…
koranmonitor - JAKARTA | Di tengah revisi Undang-Undang (UU) Haji mencuat usulan agar Badan Penyelenggara…
KORANMONITOR.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah mendesak Kementerian Pekerjaan…