GUNUNG TUA : Setelah tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) sebagai saksi. Mantan atau bekas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paluta ditangkap di Bengkulu Utara dan ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan ketika dihubungi wartawan, Senin (25/11/2019 ) membenarkan, penyidik Kejari Paluta telah menangkap Mardan Goda Siregar, mantan Kades Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Mardan Goda Siregar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta untuk Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Benar, tersangka Mardan Goda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa TA 2018. Beliau ditangkap di Bengkulu Utara, Bengkulu,” sebut Budi Darmawan.
Dikatakannya, uaya paksa kepada tersangka Mardan Goda Siregar dilakukan, setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kita telah melakukan pemanggilan secara layak, pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut,” kata mantan Jaksa Fungsional Kejari Pekanbaru.
Selanjutnya, penyidik melacak keberadaan Mardan Goda Siregar, dan diketahui dia berada di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Lalu, tim penyidik dibantu tim pihak Kejari Bengkulu Utara berangkat menuju lokasi, dan tiba di rumah Mardan Goda, Senin sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tim awalnya disambut oleh istri Mardan Goda Siregar, dikarenakan dia sedang mandi. Setelah selesai mandi dan berpakaian, kita menyampaikan maksud dan tujuan. Lalu Mardan Goda dibawa ke Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Budi.
Setelah itu, penyidik menetapkan Mardan Goda Siregar sebagai tersangka, dan selanjutnya dibawa menuju Kejari Paluta di Gunungtua.
Budi menjelaskan, kronologis perkara yang menjerat Mardan Goda Siregar. Dia ( Mardan ) selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp716.031.016.
Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan, dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 716.031.016,,” ungkap Budi Darmawan.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…
koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…
koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…
koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…
koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…