Berulang Kali, Oknum Camat Barumun Tengah Tak Jawab Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli & Penyalahgunaan DD

oleh
PD GAM Palas saat unjukrasa dugaan penyelewengan ADD 7 Kades Kec. Barumun Tengah, Kab. Palas di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan

MEDAN | Oknum Camat Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas), berinisial MH, enggan menjawab beberapa kali konfirmasi media online koranmonitor.com yang dilayangkan atau dikirimkan kepadanya.

Melalui pesan singkat WhatsApp, koranmonitor.com via WhatsApp membutuhkan konfirmasi untuk pemberitaan dari oknum Camat Barumun Tengah tersebut, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya, dan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) oleh 7 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Barumun Tengah.

Imformasi diperoleh, oknum Camat Barumun Tengah dan 7 Kades telah dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan, terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan dana desa oleh 7 Kades.

Beberapa kali dikonfirmasi tak memberikan jawaban. Camat Barumun Tengah, MH kembali dikonfirmasi koranmonitor.com, Jumat (27/9/2019) terkait informasi telah dipanggil dan diperiksa pihak kejaksaan, lagi-lagi tak menjawab atau membalas pesan singkat (WhatsApp) yang telah terkirim kepadanya.

Sebelumnya, Kasi bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Erman Syafrudianto, saat menerima pengunjukrasa dari Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Palas mengatakan, pihaknya segera menidaklanjuti laporan dugaan pungli Camat Barumun Tengah dan dugaan penyelewengan ADD di 7 Desa, Kec Barumun Tengah.

” Kejatisu akan menyampaikan kepada Kepala Kejatisu untuk proses selanjutnya. Dan juga akan berkordinasi dengan Kejari Palas untuk melakukan pemanggilan,” kata Erman Syatrudianto.

Diketahui, dugaan pungli dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya, dan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh 7 Kades di Kecamatan Barumun Tengah tahun 2015 hingga 2019, disampaikan atau dilaporkan PD GAM Palas saat berunjukrasa ke kantor Kejatisu beberapa kali.

Dalam laporan dan berdasarkan temuan, Ketua PD GAM Palas, Hasbiyal Almulki menyebutkan, oknum Camat Barumun Tengah, diduga melakukan pungli dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya. Pihak kecamatan diduga melakukan pungli kepada Kades dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000.

Lalu, dugaan ada 7 Desa di Kec. Barumun Tengah yang terindikasi menggunakan dana desa tahun 2015-2019, justru untuk kepentingan pribadi para oknum Kades. Mulai dari Kades Siboris Lombang, Sihaborgoan Dalan, PP Makmur, Aek Tunjang, Pangirkiran Dolok, Sibatu Loting dan Gunung Malintang.

Pada penggunaan dana desa sejak tahun 2015-2019, berdasarkan temuan yang didapat PD GAM Palas tahap awal di lapangan, beberapa fisik bangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan. Bahkan, hingga sekarang sudah rusak parah.KM-red