MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan barang bukti narkoba berupa 142.622 gram (142 Kg) daun ganja kering dan 455,5 gram sabu, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Rabu (18/12/2019) pagi.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengungkapkan, barang bukti narkoba jenis ganja ini, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang terjadi di Pematang Siantar pada Rabu (23/10/2019) lalu.
Atrial menambahkan, dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti 143 Kg ganja dengan jumlah 5 orang tersangka, yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54) dan Andi Putra alias Andi (36) yang kelimanya warga Kota Pematang Siantar.
“Dari 143.000 gram yang disita, sebanyak 142.622 gram dimusnahkan, dan sisanya untuk barang bukti dipersidangan,” katanya kepada awak media.
Atrial juga menyebutkan, sebanyak 500,41 gram sebagai barang bukti sabu , yang merupakan hasil yang diserahkan dari Lanal Tanjung Balai Asahan pada Rabu (27/11/2019) lalu, dengan tersangka berjumlah 1 orang bernama Hamdani (34) warga asal Kab Bireuen Aceh.
“Untuk sabu, dari 500,41 gram yang disita, dimusnahkan sebanyak 455,5 gram sabu,” ujarnya.
Pemusnahan ini, lanjut Atrial, dilakukan untuk menghindari kerusakan barang bukti dan kemungkinan penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan sendiri dilakukan, dengan cara memasukan satu persatu bungkusan barang bukti narkoba ke dalam mesin incenerator milik rumah sakit Pemko Medan tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, melalui Kasubag Hukum dan Humas Edison Perangin-angin menambahkan, kegiatan ini dilakukan di RSUD dr Pirngadi, karena sesuai dengan surat BNNP Sumut tanggal 10 Desember lalu.
“Jadi disepakati hari ini pemusnahan dengan barang bukti sitaan jenis sabu dan ganja,” paparnya.
Sebab lanjut dia, RSUD dr Pirngadi memiliki fasilitas yang memadai agar pemusnahaan tidak sampai menggangu masyarakat. Incenerator ini juga kata dia memiliki cerobong asap yang disebut incenerator dan sudah sesuai standar.
“Kapasatitas incenerator itu sendiri, dalam sekali bakar dapat memusnahkan hingga sebanyak 60 Kg,” per jamnya, lalu jika masih ingin melakukan pembakaran kembali dibutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk proses pendinginan, pungkas Edison.KM-red