Categories: Uncategorized

BNNP Sumut Musnahkan 142 Kg Ganja & 455,5 Gram Sabu di RSUD Pirngadi Medan

MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan barang bukti narkoba berupa 142.622 gram (142 Kg) daun ganja kering dan 455,5 gram sabu, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Rabu (18/12/2019) pagi.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengungkapkan, barang bukti narkoba jenis ganja ini, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang terjadi di Pematang Siantar pada Rabu (23/10/2019) lalu. 

Atrial menambahkan, dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti 143 Kg ganja dengan jumlah 5 orang tersangka, yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54) dan Andi Putra alias Andi (36) yang kelimanya warga Kota Pematang Siantar.

“Dari 143.000 gram yang disita, sebanyak 142.622 gram dimusnahkan, dan sisanya untuk barang bukti dipersidangan,” katanya kepada awak media. 

Atrial juga menyebutkan, sebanyak 500,41 gram sebagai barang bukti sabu , yang merupakan hasil yang diserahkan dari Lanal Tanjung Balai Asahan pada Rabu (27/11/2019) lalu, dengan tersangka berjumlah 1 orang bernama Hamdani (34) warga asal Kab Bireuen Aceh.

“Untuk sabu, dari 500,41 gram yang disita, dimusnahkan  sebanyak 455,5 gram sabu,” ujarnya.

Pemusnahan ini, lanjut Atrial, dilakukan untuk menghindari kerusakan barang bukti dan kemungkinan penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan sendiri dilakukan, dengan cara memasukan satu persatu bungkusan barang bukti narkoba ke dalam mesin incenerator milik rumah sakit Pemko Medan tersebut. 

Sementara itu, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, melalui Kasubag Hukum dan Humas Edison Perangin-angin menambahkan, kegiatan ini dilakukan di RSUD dr Pirngadi, karena sesuai dengan surat BNNP Sumut tanggal 10 Desember lalu.

“Jadi disepakati hari ini pemusnahan dengan barang bukti sitaan jenis sabu dan ganja,” paparnya.

Sebab lanjut dia, RSUD dr Pirngadi memiliki fasilitas yang memadai agar pemusnahaan tidak sampai menggangu masyarakat. Incenerator ini juga kata dia memiliki cerobong asap yang disebut incenerator dan sudah sesuai standar.

“Kapasatitas incenerator itu sendiri, dalam sekali bakar dapat memusnahkan hingga sebanyak 60 Kg,” per jamnya, lalu jika masih ingin melakukan pembakaran kembali dibutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk proses pendinginan, pungkas Edison.KM-red

admin

Recent Posts

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago