Bupati Batu Bara Terbitkan SE BDR, Guru Kunjungi Siswa Tak Punya Android

oleh

BATU BARA | Bupati Batu Bara, H. Zahir kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR), pada tahun pelajaran 2020/ 2021, dimasa pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus melalui Kabid Dikdas Irwansyah, Sabtu (8/8/2020) menjelaskan, SE nomor : 422.3/ 4588 tentang perpanjangan belajar dari rumah (BDR), yang diterbitkan Kamis 7 Agustus 2020.

Pada SE tersebut dinyatakan BDR di perpanjang sampai tanggal 22 Agustus 2020, dijenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tingkat SD dan SMP dalam satuan pendidikan se-Kabupaten Batu Bara.

“Pelaksanaan BDR dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), dan luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya, disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan”, terang Irwansyah.

Dijelaskannya, proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id, dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna.

Pembelajaran fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

Begitu juga disebutkan, apabila siswa tidak memiliki alat komunikasi/handphone android akan dikunjungi, dan dipantau oleh guru secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan belajar dari rumah tersebut.KM-Red/ep