Camat Medang Deras : SK Pemberhentian Parades Cacat Hukum, Kades Pakam Raya Selatan Tetap Ngotot

BATU BARA | Camat Medang Deras Syahrizal menegaskan, seluruh perangkat desa (parades) yang dipecat Kades Desa (Kades) Pakam Raya Selatan tetap sebagai parades yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Camat Medang Deras Syahrizal pada rapat mediasi perselisihan, antara Kades Pakam Raya Selatan dengan 11 paradesnya di aula balai desa setempat, Rabu (3/6/2020) petang.

Camat menggarisbawahi pernyataannya tersebut berlaku sepanjang parades yang bersangkutan tetap bekerja.

Pada kesempatan itu Camat Medang Deras yang didampingi Kasi PMD P Purba, langsung mengistruksikan Kades Pakam Raya Selatan untuk mencabut SK pemberhentian parades yang dibuatnya, karena cacat hukum.

Sekedar diketahui, SK pemberhentian 11 parades Pakam Raya Selatan, yang diterbitkan Kades Pakam Raya Selatan Parluhutan Situmorang, tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras.

Padahal berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan Perbub, pemberhentian parades harus disertai rekomendasi tertulis dari Camat.

Sementara menanggapi perintah Camat, Kades Pakam Raya Selatan Parluhutan Sirumorang, malah mengajukan argumen ambivalen.

Diduga karena sebagai penguasa tertinggi didesanya, Kades malah berujar setiap penggantian pimpinan tentu ada kebijakan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya telah mengatakan kepada parades setelah saya dilantik sebagai Kades, agar tidak sakit hati bila tidak terakomodir pada kabinet saya”, ujar Kades.

Kades Pakam Raya Selatan tetap ngotot dan membenarkan kebijakannya mengganti parades. “Tapi sah saja jika pergantian pimpinan akan terjadi pergantian perangkat”, kilahnya.

Menanggapi sikap Kades Pakam Raya Selatan, Camat Medang Deras mengingatkan apapun yang dilakukan Kades harus sesuai Permendagri No 67 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kades tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Usai rapat di ruang kerjanya Kades Pakam Raya Selatan kembali menegaskan, tetap mengganti parades kecuali 2 orang Kaur.

Ditanya mengenai instruksi Camat yang memerintahkan Kades segera membatalkan SK pemberhentian yang diperbuatnya, dengan enteng Kades mengatakan itu kata Camat.

“Pengantian tetap dilakukan selain 2 kaur”, tegas Kades.KM-Red/EP

admin

Recent Posts

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

4 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

6 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

21 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

22 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

23 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

1 hari ago