MEDAN | Tercatat sebanyak 3.004 narapidana (napi) atau warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumut, dibebaskan lebih cepat melalui program asimilasi dan integritas.
Pembebasan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Senin (6/4/2020) mengatakan, jumlah itu merupakan rekapitulasi data pelaksanaan asimilasi, dan integrasi pada 1 hingga 5 April 2020, jumlah keseluruhan 3.004 orang.
Perincian asimilasi kata Josua, yakni di rumah sebanyak 2.932 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang.
Ribuan napi yang menghirup udara bebas tersebut menghuni di 29 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.
“Program asimilasi dan intergrasi tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah, dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” jelas Josua.
Josua juga menginstruksikan, untuk cegah penyebaran COVID-19, Lapas, Rutan dan Lapas Anak melakukan penyemprotan disinfektan, dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan.
Ditambahnya, untuk napi di Sumut yang menerima program asimilasi dan intergrasi sebanyak 9.589 orang. Diantaranya, napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman, atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang.
Dan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang.Km-red