HUKUM

Cemburu, Pria Ini Posting Foto Syur Dirinya dan Pacar Gelapnya

SIBOLGA | Cemburu berlebihan, membuat seorang pria rela memposting foto syur pacar gelapnya di media sosial (medsos). Alhasilnya, sang pria terpaksa meringkuk di sel tahanan.

Ini dialami seorang pria berinisial HL (43). Dia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial LS (47), yang merasa keberatan dan malu, setelah foto syur dirinya bersama seorang laki-laki, beredar di dunia maya.

HL diamankan polisi di depan warung di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga, Kamis (15/10/2020) yang lalu.

“Ironisnya, LS tak sadar kalau foto syur itu diposting orang lain lewat akun facebooknya,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Kakmis (22/10/2020).

LS mengaku mengetahui foto syur itu setelah diberitahu temannya. Sebagai perempuan, dia malu dan merasa dilecehkan. Terlebih, LS juga ternyata masih bersuami.

Kepada polisi, tersangka HL juga mengakui perbuatannya. Bahwa laki-laki yang bersama LS di foto itu adalah dirinya. Mereka sudah 2 tahun pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 1,5 tahun.

HL pernah bertemu seseorang yang mengaku sebagai suami pacarnya (LS). Karena tidak ingin ada orang lain mengganggu pacarnya, ia pun nekat memposting foto syur itu di medsos.

“Foto diposting setelah mereka selesai melakukan hubungan badan sekitar bulan Agustus 2020, di salah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga,” terang Sormin.

Tersangka HL juga mengakui memposting foto itu melalui akun facebook LS, kemudian menghapusnya, lalu kembali memposting dan menghapusnya lagi.

“HL mengakui hp yang digunakan untuk mengupload foto tersebut telah hilang, ketika berjualan ikan di Jalan Balam, Sibolga,” Sormin menjelaskan.

Tersangka HL ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2009, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

admin

Recent Posts

DPRD Diminta Usut Dugaan “Permainan Proyek” di Dinas Pendidikan Kota Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik "permainan proyek" dalam penyaluran bantuan pembangunan sekolah dasar (SD)…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Kabur ke Atap Rumah Berhasil Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu, yang…

56 tahun ago

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago