* Guru Tidak Diajak Rapat RKAS
DELISERDANG | Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 106821 di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, dinilai tidak tepat sasaran dan tidak transparan (tertutup).
Menurut salah seorang sumber mengatakan, terkait dana BOS di SDN 106821 tidak terlihat atau terinformasi informasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2019, yang seharusnya terpasang dipapan pengumuman sekolah.
“Pengelolaan Dana BOS di sekolah ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal pengelolaannya Dana BOS tahun 2019 triwulan I hingga IV mencapai Rp 216.160.000 juta,” sebut sumber sembari menyebutkan, saat ini SD Negeri 106821 ada sekitar sebanyak 254 jumlah siswa/i.
Selain tidak sesuai dengan RKAS, sumber juga menilai penggunaan Dana BOS mengabaikan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
Disampaiukannya, ada lagi dugaan dana BOS dikerjakan oknum-oknum tak bertanggungjawab. Dahulu ada operator sekolah yang melaksanakan pendataan operasional sekolah. Namun sekarang diganti tanpa kejelasan.
“Kepala Sekolah (Kasek) SDN 106821, Norma SPd ketika dikonfirmasi membantah, kalau dana bos di SDN 106821 yang disalurkan kepada sekolah tidak transparan. Kasek mengatakan, pihaknya merapatkan kegunaan dana BOS, dan sudah menjalankan sesuai aturan juknis dan memiliki laporan ke Kabupaten per triwulan,” kata sumber kepada wartawan, Selasa (27/1/2020).
Sementara P Sembiring mewakili guru-guru di SD Negeri 106821 kepada wartawan, Selasa (28/1/2020) mengatakan, Kepala Sekolah (Kasek) SDN 106821, Norma SPd tidak pernah mengajak guru-guru untuk rapat RKAS, terkait Dana BOS.
Lanjut P Sembiring, Kasek tidak merespon laporan guru-guru terkait kondisi sekolah, dan hal-hal yang dibutuhkan operasional di sekolah.
“Contohnya kami melaporkan kekurangan sapu lidi untuk menunjang kebersihan sekolah, cat dinding sekolah, seng yang bocor dan lainnya, namun Kasek tidak meresponnya,” sebut P Sembiring.
Ditambahkan P Sembiring, pembentukan komite sekolah diduga tidak sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah. Dan seharusnya komite sekolah harus lebih banyak dari unsur orangtua/wali siswa di sekolah tersebut.
Porsinya maksimal hingga 50 persen. Tokoh masyarakat dan juga tokoh pendidikan dengan porsi masing-masing maksimal 30 persen, sesuai dengan potensi yang ada. “Namun di SDN 106821, kami guru-guru di sini tadak tahu siapa dan berapa jumlah komite sekolahnya,” ucap P Sembiring.
Program Dana BOS bertujuan agar tidak ada lagi beban siswa terkait biaya operasi sekolah. Kepala SDN 106821 Norma SPd ketika dikonfirmasi tidak membuka HP-nya bernomor 0813 7514 xxxx.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…
koranmonitor - MEDAN | Dukungan besar terus mengalir kepada Syaifullah sebagai calon Ketua Forum Wartawan Pemprov…
koranmonitor - Binjai | Suasana haru menyelimuti RSUD Djoelham Binjai. Keluarga Atmini alias Dewi (32),…
koranmonitor - MEDAN | Ratusan driver ojek online (ojol) mendatangi Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut…
koranmonitor - MEDAN | Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat kembali melakukan unjuk rasa di…
koranmonitor - MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo,…