BATUBARA | Nasib para Kepala Desa (Kades) yang diduga menandatangani dukungan kepada Capres/Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin akan diputuskan pekan depan.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, Ade Sutoyo, SP melalui telepon genggamnya, Senin (11/3/2019).
Dikatakan Ade laporan pengaduan tim BPN sedang dalam penanganan Bawaslu Batubara dan insha Allah selambat-lambatnya Senin (18/03) pihaknya akan memutuskan melalui rapat pleno nasib para kades di Kec. Medang Deras yang diduga tidak netral tersebut.
Sekedar untuk diketahui kasus ini bermula sejak surat yang berkop Apdesi berisi nama dan tandatangan Kades serta stempel desa yang menyatakan dukungan kepada paslon 01 diposting di FB.
BPN Prabowo – Sandi langsung menanggapinya dengan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.
Surat pernyataan yang diduga ditandatangani 9 kades dan berstempel basah 10 Kepala Desa di Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara memang menjadi viral di media sosial.
Ade Sutoyo, SP saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sebelumnya membenarkan BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan laporan pengaduan ke Bawaslu pada Senin (25/02).
Saat itu Ade mengatakan apabila laporam telah teregister Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kerja untuk memutuskan apakah memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Apabila merupakan pelanggaran melalui pleno akan diputuskan apakah pelangaran administrasi atau pidana.
Selama kurun waktu ini Bawaslu akan mengklarifikasi pihak pihak terkait seperti kades yang diduga membubuhkan tandatangan dan stempel.
“Bila merupakan pidana akan kita serahkan ke Gakkumdu,” pungkas Ade.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara M. Rafik meminta Bawaslu Kabupaten Batubara bersikap netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar tidak terjadi perpecahan ditengah-tengah masyarakat Batubara pada Pilpres dan Pilleg mendatang.
Sebagaima diketahui
persoalan tersebut mencuat setelah diupload ke facebook sehingga menjadi viral bahkan ditenggarai menjadi kasus nasional.
“Apabila benar, Kepala Desa yang menandatangani dukungan terhadap Capres/Cawapres Joko Widodo Ma’ruf Amin harus mendapat hukuman penjara
seperti yang menerima Kades Suhartono di Kab. Mojokerto,” tegas politisi Partai Demokrat, Renanda Bachtar di media massa menanggapi dukungan kades di Kec. Medang Deras Kab. Batubara.KM-eps